Kamis, 09 Juni 2011

KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA (KODERSI)

2000
Disampaikan oleh dr Tridjoko Hadianto, DTM&H., M.Kes.
MUKADIMAH
Lembaga perumahsakitan telah tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari sejarah peradaban umat manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong di antara sesama, serta semangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia, serta perkembangan tatanan sosio-budaya masyarakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan, rumahsakit telah berkembang menjadi suatu lembaga berupa suatu “unit sosio-ekonomi” yang majemuk.
Perumahsakitan di Indonesia sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jati diri yang khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia. Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia.
Rumahsakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyusun Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.
BAB I
Kewajiban Umum Rumah Sakit
Pasal 1
Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Pasal 2
Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit.
Pasal 3
Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara
berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
Pasal 4
Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik
secara baik.
Pasal 5
Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.
BAB II
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pasal 6
Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan
berusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.
Pasal 7
Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan
dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pasal 8
Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap
lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat
BAB III
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal 9
Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Pasal 10
Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan
apa yang hendak dilakukan.
Pasal 11
Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum
melakukan tindakan medik.
Pasal 12
Rumah sakit berkewaijiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi
kedokteran.
BAB IV
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal 13
Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi masing-masing.
Pasal 14
Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan.
Pasal 15
Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.
Pasal 16
Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.
Pasal 17
Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang berlaku.
PasaI18
Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal 19
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Pasal 20
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat.
Pasal 21
Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang kesehatan.
Pasal 22
Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.
BAB VI
Lain-lain
Pasal 23
Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam KODERSI ini merupakan nilai-nilai etik yang identik dengan nilai-nilai akhlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi dan menunjang berlakunya nilai-nilai atau kaidah-kaidah lainnya dalam bidang perumahsakitan, seperti perundang-undangan, hukum dan sebagainya, guna tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumahsakit, yang baik, bermutu dan profesional.

HAK DAN KWAJIBAN PASIEN DI RUMAH SAKIT

ahami Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
June 09
18

Dalam banyak kasus, biasanya pasien datang ke dokter atau Rumah Sakit dalam keadaan pasrah menyerahkan sepenuhnya pengobatan dirinya kepada dokter atau Rumah Sakit yang merawatnya. Dia tidak perduli lagi dengan apa yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya berkenaan dengan penyakitnya. Dengan demikian hubungan pasien dan dokter lebih menyerupai hubungan orang tua dengan anak, atau bersifat ”paternalistik”.

Kerja sama pasien dan tim medis
Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan dokter atau pasien dengan Rumah Sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien-dokter atau pasien-Rumah Sakit sudah bergeser menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan. Tanpa kerja sama dengan pasien, dokter tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan secara optimal, dan keberhasilan seluruh perawatan dan pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien–dokter-tim medis.

Hak-hak
Sebagai pasien di Rumah Sakit setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang perlu Anda ketahui. Hak-hak pasien tersebut di antaranya adalah:

* Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi,
* Hak memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik,
* Hak untuk memilih dokter yang merawat,
* Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain,
* Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan berkenaan penyakit yang diderita,
* Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang: penyakit yang diderita; tindakan medis apa yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan tersebut; alternatif pengobatan lain; prognosis atau perjalanan penyakit; serta perkiraan biaya pengobatan,
* Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain,
* Hak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya,
* Hak untuk mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera,
* Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi kritis,
* Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri

* Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan dan pasien yang lain.

Kewajiban
Namun perlu diketahui dan dipahami bahwa selain hak-hak yang Anda miliki seperti tersebut di atas, sebagai pasien di Rumah Sakit Anda juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban pasien yaitu antara lain:
* Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit,
* Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya,
* Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya,

* Pasien dan, atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.

Dokter dan Rumah Sakit juga memiliki hak dan kewajiban-kewajibannya, sehingga dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing diharapkan proses perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit bisa berjalan dengan baik.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Dr. Adib A. Yahya, MARS
Ketua Umum PERSI